Tujuan utama melindungi nasabah

Uu perasuransian di Indonesia disahkan 13 januari 1992. Intinya mencakup kebebasan bergerak bagi usaha asuransi, perlindungan terhadap pemegang polis dan spesialisasi bidang usaha asuransi.

Sabtu, 25 Januari 1992

CERITA-CERITA menyebalkan tentang perusahaan asuransi, yang mengecewakan nasabahnya, mungkin tidak akan banyak terdengar lagi. Senin pekan silam, tepatnya 13 Januari 1992, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyelesaikan tugas yang mengharuskan lembaga ini teliti dan hati-hati. Soalnya, mereka baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang Usaha Perasuransian menjadi Undang-Undang. Sejak itu, bisnis perasuransian di negeri ini memas...

Berita Lainnya