MA Memenangkan BPPN

Minggu, 4 Agustus 2002

Perjanjian pengalihan tagihan (cessie) antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima sebesar Rp 546 miliar akhirnya dinyatakan batal. Mahkamah Agung dalam kasasinya pekan lalu mengatakan, surat keputusan Kepala BPPN—waktu itu Glenn Yusuf—tentang pembatalan cessie sah adanya. Itu berarti, Rp 546 miliar uang negara yang dialihkan tagihannya ke Era Giat Prima kembali ke Bank Bali. Putusan itu menyelamatkan uang negara ratusan miliar. Direktur Hukum...

Berita Lainnya