Sjamsul Bisa Digugat dan Dipailitkan

Minggu, 21 Juli 2002

LANGKAH drastis direkomendasikan Tim Bantuan Hukum untuk master of settlement and acquisition agreement (MSAA) Sjamsul Nursalim. Bunyinya: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dapat membatalkan perjanjian utang itu dan menggantinya dengan yang baru, yang lebih punya gigi. Saran ini disorongkan setelah Sjamsul, raja ban Asia Tenggara yang berutang ke negara sebesar Rp 28,4 triliun, dinilai cedera janji dan tak menunaikan hampir semua butir k...

Berita Lainnya