Ralat Setelah Menanggung Malu
Minggu, 14 Juli 2002
MAHKAMAH Agung memecahkan rekor penyelesaian perkara. Hanya dalam waktu delapan hari, lembaga peradilan tertinggi itu memvonis perkara kepailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Memang, berdasarkan Undang-Undang Kepailitan Tahun 1998, perkara pailit (kebangkrutan) harus diputus paling lambat 30 hari. Namun, di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) selama ini perkara pailit paling banter diputus selama 10 hari atau 14 hari. Tidak demikian...