Penutupan 15 PJTKI Nakal

Minggu, 14 Juli 2002

JURUS tangan besi, itulah sikap yang akhirnya diambil pemerintah kepada pengusaha dari perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (PJTKI). Pekan lalu, 15 perusahaan ini tak boleh beroperasi lagi karena dinilai telah melanggar aturan soal pengiriman tenaga kerja. "Kami telah memberi peringatan berulang kali, tapi tak pernah diindahkan," kata Soeramsihono, Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri. PJTKI yang dibekukan tersebut, antara lain, PT Duma...

Berita Lainnya