Wajib Lapor Lalu-Lintas Devisa

Minggu, 12 Mei 2002

BANK Indonesia akan mewajibkan perusahaan bukan lembaga keuangan untuk melaporkan kegiatan lalu-lintas devisanya. Alasan keputusan itu, transaksi lalu-lintas devisa yang dilakukan tanpa melalui bank atau lembaga keuangan non-bank sangat sulit dilacak. Akibatnya, selama ini BI kesulitan memberikan gambaran komprehensif mengenai aliran devisa yang masuk atau keluar dari Indonesia. Kewajiban yang akan berlaku mulai 1 Juni 2002 itu ditujukan untu...

Berita Lainnya