Protes Stanchart untuk BI

Minggu, 25 Maret 2001

Peraturan Bank Indonesia No. 3/3/2001 mulai memakan korban. Bank asing asal Inggris, Standard Chartered (Stanchart) dijatuhi sanksi penalti dari BI karena tiga transaksi yang dilakukan pertengahan Februari lalu senilai Rp 35 miliar. Menurut BI, transaksi ini melanggar Peraturan BI yang melarang transaksi rupiah dengan bukan penduduk (nonresiden) dan membatasi transfer valuta asing kepada nonresiden hingga maksimal US$ 3 juta. Namun, manajemen Stanc...

Berita Lainnya