Tinggal Aset Lapuk yang Tersisa

Sebagian besar konglomerat masih mengendalikan aset yang sudah diserahkan ke BPPN sebagai pembayar utang. Akibatnya, BPPN sulit menjual aset-asetnya.

Minggu, 31 Maret 2002

PEMERINTAH sudah memilih jalan tegas. Tidak ada lagi perpanjangan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) bagi para konglomerat eks pemilik bank swasta yang punya utang Rp 130,76 triliun kepada pemerintah. Tim hukum sudah dibentuk. Dalam sebulan ke depan para obligor bandel tak lagi punya pilihan: bayar utang atau dikirim ke pengadilan. Bagus. Namun, pemerintah pun—dan rakyat juga—harus bersiap menerima buah pahit keputusan tegas...

Berita Lainnya