Ada surat jalan, ada komisi

Dengan adanya tata niaga jeruk yang diatur oleh bk ptj, petani, tempat pelayanan koperasi, pedagang dan perusahaan pelayaran dirugikan. karena jeruk pontianak tak lagi bebas dijual.

Sabtu, 14 Maret 1992

SETELAH dua tahun berlalu tanpa "huru-hara", sektor jeruk mulai memanas lagi. Tanda-tandanya sudah terlihat sejak Juli 1991. Waktu itu komoditi jeruk menurut Menteri Perdagangan tidak perlu diatur tata niaganya diperkenalkan lagi pada sebuah mekanisme baru. Badan Koordinasi Pelaksana Tataniaga Jeruk (BKPTJ) menentukan bahwa pedagang tak bisa langsung membeli jeruk ke KUD seperti biasa, tapi harus ke PT Bima Citra Mandiri. Terbentuklah ma...

Berita Lainnya