Yang Dilarang dan Dibatasi

Minggu, 21 Januari 2001

Pada prinsipnya ada dua hal yang dilarang dan dibatasi dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/3/PBI/2001, yakni pemberian kredit kepada nonresiden (bukan penduduk) dan pembatasan transaksi derivatif terhadap nonresiden. Pembatasan lain adalah penurunan batas maksimal transaksi valas, dari US$ 5 juta per bank per nasabah menjadi US$ 3 juta. Tujuan dari kebijakan ini tidak lain adalah mengurangi kesempatan nonresiden mendapatkan rupiah, sekaligus membat...

Berita Lainnya