Stiker Halal, untuk Siapa?
Ketentuan pemasangan stiker halal pada produk makanan dan minuman dipersoalkan. Produk yang sudah mendapat sertifikat halal masih harus ditempeli stiker halal lagi?
Minggu, 20 Januari 2002
SERTIFIKAT halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya belum bisa dijadikan jaminan. Buktinya, pemerintah masih merasa perlu mewajibkan produsen makanan dan minuman agar memasang stiker halal pada kemasannya. Dan, jangan salah, stiker ini tidak diberikan secara cuma-cuma sebagai pelayanan negara kepada rakyatnya. Jadi, para konsumen, bersiaplah membeli makanan atau minuman yang lebih mahal. Akhir tahun lalu, Menteri Agama Sai...