Ngeri Dicaplok Astek
Awal jan 1978, asuransi sosial tenaga kerja (astek) wajib untuk seluruh perusahaan, juga milik negara. dewan asuransi indonesia khawatir astek akan merebut porsi perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah ada.
Sabtu, 17 Desember 1977
TENAGA kerja Indonesia mendapat perlindungan baru mulai awal Januari 1978. Selama ini program asuransi bagi tenaga kerja belum merata. Kini pemerintah segera akan membuatnya merata ke semua propinsi, kecuali Timor Timur, dengan Perum Astek. Asuransi sosial tenaga kerja (astek), menurut Menteri Nakertranskop Dr. Subroto, adalah bersifat wajib untuk disertai oleh seluruh perusahaan, ermasuk milik negara. Dan pengertian...