Dari "Susu" Ke SRC
Sumbangan sukarela dilarang oleh pemerintah sejak tim sudomo sumarlin menertibkan pungutan cengkih di sulawesi utara. pungutan dialihkan ke sumbangan rehabilitasi cengkih (src).
Sabtu, 5 November 1977
AKHIRNYA 'sumbangan sukarela' pungutan Rp 200 untuk tiap kilograrn cengkeh dari para pedagang oleh Pemda Sulawesi Utara dilarang. Pada mula nya pungutan itu masuk ke kas Yayasan Manguni Rondor yang diketuai Bonny Lengkong, orang dekat Gubernur Worang. Tapi kemudian tim Sudomo-Sumarlin menertibkannya, dan menegaskan supaya pungutan itu disetor ke kas Pemda. Rupanya sementara itu timbul kekuatiran bahwa kasus Sulut ...