Sumbangan Itu Akan Dipusatkan

Pungutan hasil bumi di daerah disatukan ke pusat, kemudian pusat menentukan penggunaan dana ke daerah. ketentuan ini dikeluarkan sejak adanya sumbangan rehabilitasi cengkih (src) rp 200 per kg.

Sabtu, 29 Oktober 1977

INSPEKSI tim Sudomo-Sumarlin ke Minahasa bukan tak ada hikmahnya. Sekalipun banyak suara yang tak puas mendengar pernyataan ketua Opstibpus Sudomo bahwa "sejak Agustus lalu tak ada lagi pungli cengkeh di Sulawesi Utara" dan 'sumbangan sukarela' yang dipungut dari para pedagang cengkeh sebanyak Rp 200 per Kg itu "tak bertentangan dengan UU tahun 1974 pasal 55," beberapa penertiban ada juga dilakukan. Yayasan Manguni Ro...

Berita Lainnya