Ada Kode Etik,
Terbentuknya dewan periklanan nasional (DPN) yang beranggotakan: pemerintah, media elektronik, media cetak, biro iklan & lembaga konsumen untuk menertibkan bisnis periklanan di Indonesia. (eb)
Sabtu, 30 September 1978
DI layar TV-RI kelihatan seorang wanita menyemprotkan sesuatu pada ketiaknya. Iklan obat itu melanggar "norma kesusilaan kita," kata Permadi SH. Tokoh Lembaga Konsumen ini memang sudah sering mengomel tentang materi iklan -- hukan di layar televisi saja -- yang dianggapnya menipu, keterlaluan, berlebih-lebihan, tidak sesuai dengan kode etik periklanan. Sebagian Biro Iklan tentu melihatnya dari segi lain lagi. Bahk...