Ada Kode Etik,

Terbentuknya dewan periklanan nasional (DPN) yang beranggotakan: pemerintah, media elektronik, media cetak, biro iklan & lembaga konsumen untuk menertibkan bisnis periklanan di Indonesia. (eb)

Sabtu, 30 September 1978

DI layar TV-RI kelihatan seorang wanita menyemprotkan sesuatu pada ketiaknya. Iklan obat itu melanggar "norma kesusilaan kita," kata Permadi SH. Tokoh Lembaga Konsumen ini memang sudah sering mengomel tentang materi iklan -- hukan di layar televisi saja -- yang dianggapnya menipu, keterlaluan, berlebih-lebihan, tidak sesuai dengan kode etik periklanan. Sebagian Biro Iklan tentu melihatnya dari segi lain lagi. Bahk...

Berita Lainnya