Praktis Hanya Enam

Berdasarkan menpedag no.10 thn 78, 17 jenis komoditi ekspor mendapat fasilitas usance l/c, al kerajinan rakyat. lebih cocok memakai red clause l/c, yang kini sedang dikembangkan oleh bpen. (eb)

Sabtu, 28 Januari 1978

EKSPORTIR selalu mengeluh bahwa daya saingnya lemah di luar negeri. Lemah itu rupanya, berdasar SK Menteri Perdagangan no. 10/Kp/1/1978, bisa diperkuat sedikit dengan fasilitas usance L/C atau wesel berjangka. Tidak semua komoditi ekspor boleh memakai fasilitas itu, tapi cuma 17 jenis saja yang dizinkan. Sebelas jenis di antaranya adalah barang kerajinan. Sisanya adalah dua barang pertanian (tembakau, khusus untuk pelela...

Berita Lainnya