Asembling Mobil-Proteksi Pemerintah
Jumlah dan merek kendaraan pemerintah dibatasi sebagai tindak proteksi terhadap pengusaha asembling mobil di Indonesia. kenyataannya swasta lebih kuat dari pemerintah dalam hal tender mobil-mobil impor.
Sabtu, 20 Maret 1971
WALAUPUN pengusaha-pengusaha asembling mobil di Indonesia tidak terdengar banjak minta proteksi, Pemerintah rupanja merasa perlu melakukan tindakan sepihak. Djumlah dan merek kendaraan pemerintah dibatasinja dan segala kendaraan bermotor jang dibeli Pemerintah harus masuk dalam bentuk complete knockdown (CKD) alias belum dipasang. Bagi perusahaan-perusahaan jang melulu mengurus asembling, ini merupakan rahmat. Bukank...