Berkurang Keluar, Berlebih Di Dalam

Kebijaksanaan/pembatasan ekspor kayu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan pengendalian harga. Untuk itu bagi pemegang HPH wajib menyediakan 40% kayunya bagi kebutuhan dalam negeri.(eb)

Sabtu, 7 April 1979

SABTU dua pekan lalu selesai mengadakan pertemuan dengan Presiden di Bina Graha, Menteri Pertanian Prof. Soedarsono mengatakan: Akan ada kewajiban bagi para pemegang HPH untuk menyediakan 40% kayunya bagi kebutuhan dalam negeri. Lebih tegas lagi, Senin berikutnya Menperdag Radius Prawiro menjelaskan Kebijaksanaan itu akan diambil untuk mengendalikan harga kayu di dalam negeri. Kapan peraturan itu akan turun, dua ment...

Berita Lainnya