1980: pajak merendah

Pemerintah menurunkan pajak pandapatan, berupa kenaikan batas pendapatan bebas pajak & tarif pajak. penerimaan pemerintah dari pajak meningkat karena wajib pajak makin memenuhi kewajibannya. (eb)

Sabtu, 29 Desember 1979

SEPERTI di tahun-tahun sebelumnya, pada 1980 pemerintah memutuskan lagi untuk menurunkan pajak pendapatan. Ini dituangkan dalam surat keputusan Menteri Keuangan Ali Wardhana 12 Desember 1979. Bentuk keringanan kali ini, adalah berupa kenaikan Batas Pendapatan Bebas Pajak (BPBP) dan tari pajak itu sendiri. BPBP sekarang jadi Rp 240.000 setahun, untuk tiap diri wajib pajak. Sebelumnya BPBP adalah Rp 174.000. Untuk...

Berita Lainnya