Akuisisi harus transparan

Bapepam mengeluarkan surat keputusan nomor i tahun 1993 yang isinya tentang proses jual beli saham harus transparan.

Sabtu, 6 Februari 1993

KASUS penggadaian saham Astra International seperti yang dilakukan William Soeryadjaya kelak tidak boleh terjadi lagi. Seperti diketahui, William mengagunkan saham itu untuk memperoleh pinjaman Rp 500 miliar pada konsorsium Bank Exim-Bapindo-Danamon. Manakala utang itu jatuh tempo pertengahan Desember lalu, ternyata William tak mampu menebus sahamnya. Setelah melalui proses yang berliku-liku, keseratus juta lembar saham Astra milik William Soerya...

Berita Lainnya