Ini Tidak, Itu Ogah

Pengusaha apotek menolak PP 25 (terminal apotek) peraturan itu akan mengakhiri izin usaha. mereka akan menerima PP itu bila ada revisi yang menjamin peranan badan usaha swasta dalam bidang perapotekan.

Sabtu, 25 Oktober 1980

PARA pengusaha apotek menolak PP 25 tentang perapotekan. Karena peraturan itu akan mengakhiri izin usaha mereka. Dalam Rapat Kerja Nasional Gabungan Pengusaha Farmasi Seluruh Indonesia, 16 Oktober, peserta menyatakan keberatan terhadap peraturan tersebut. "Kami menerima PP itu kalau ada revisi yang menjamin peranan badan usaha swasta dalam bidang perapotekan," kata Ketua Umum GPFSI Pusat, Drs. Sudirman selesai rap...

Berita Lainnya