Menagih harta karun

Masalah hasil dagang barter antara pengusaha aceh dengan malaya yang dibekukan karena terjadinya konfrontasi indonesia-malaysia pada th 1963, kini sebagian sudah berhasil dicairkan, yang berhak belum menerima. (eb)

Sabtu, 6 September 1980

DUA pekan lalu, Ketua Kadin Aceh M. Nur Nikmat mengungkapkan adanya "harta karun": Sekitar Rp 10,8 milyar hasil perdagangan barter 178 pengusaha Aceh dengan Malaya (kini Malaysia dan Singapura) antara 1958-1963 kini sebagian besar masih tersimpan di bank Singapura. Waktu itu Perwakilan Indonesia di Penang dan Singapura yang menangani dagang barter ini. Karena terjadinya konfrontasi Indonesia-Malaysia pada 1963, uang ini memb...

Berita Lainnya