Pajak Buat Yang Asing
Berlakunya peraturan pungutan 20% pbdr bagi orang asing dan pedagang uang dari luar negeri.
Sabtu, 8 Maret 1980
MOSES W. Timu, pejabat departemen luar negeri dan valuta asing European Asian Bank di Jalan Imam Bonjol, Jakarta siang itu cukup sibuk melayani para tamunya. "Hanya satu-dua orang saja yang menanyakan harga valuta asing. Lebih banyak yang menanyakan soal 20% pajak atas bunga, dividen dan royalty (PBDR)," katanya pekan lalu. Sekitar 400 nasabahnya kaget mendengar keputusan itu. "Beberapa pedagang uang telah mengalihkan d...