Ramai-ramai menuntut tombeng

The chartered bank dan seab cabang surabaya menuntut agar pengadilan menyita kekayaan nyoto tombeng. keputusan pengadilan mengabulkan tuntutan seab ternyata menimbulkan masalah. (eb)

Sabtu, 13 Juni 1981

PENGADILAN Negeri Surabaya mulai membuka perkara Nyoto Tombeng, pengusaha nonpri di Surabaya yang menghilang sejak 2 Februari lalu dan meninggalkan utang milyaran rupiah. The Chartered Bank akhir April lalu menuntut agar pengadilan menyita kekayaan Nyoto. Ini rupanya sesuai dengan perjanjian utang-piutang senilai Rp 800 juta yang mereka buat di depan notaris Abdul Latif, Jakarta. Seminggu kemudian South East Asi...

Berita Lainnya