Teka-teki maersk pinto

Pelaksanaan keppres no.18/1982 di bidang pelayaran masih kabur. sementara banyak protes dari negara-negara lain, sekalipun peraturan pelaksanaan belum turun.(eb)

Sabtu, 14 Agustus 1982

KAPAL full container (peti kemas komplit) Maersk Pinto beberapa waktu lalu telah ditolak membongkar muatan di Tanjungpriok, Jakarta. Membawa 100 peti kemas dari AS yang di dalamnya (sekitar 1% atau 64 m3) berisi barang milik berbagai instansi pemerintah Indonesia, kapal berbendera Panama itu dianggap telah melanggar Keppres No. 18 tahun 1982. Keputusan presiden yang ditelurkan 12 April itu memang mengharuskan "pengang...

Berita Lainnya