Hiburan untuk mbok-mbok

Sk no.727/81, pemerintah menetapkan labelisasi, tiap pengusaha batik diwajibkan memberi tanda (label) pada tiap potong batik yang diproduksinya. (eb)

Sabtu, 27 Februari 1982

MENERJANG masuk ke pasaran internasional, sudah. Merebut hati penggemar di seantero dunia, juga sudah. Batik boleh dibilang tak pernah mengecewakan siapa pun, kecuali barangkali mereka yang memproduksi batik tradisional alias batik tulis. Menteri Perindustrian lewat SK No. 727/'81 berusaha menenteramkan rasa khawatir yang rupanya semakin tak tertahan. Terhitung enam bulan sejak 31 Desember '81, saat SK tersebut dikeluarkan...

Berita Lainnya