Saatnya tiba menggebrak pajak

Tiga RUU mengenai perpajakan diserahkan kepada DPR dalam RUU tersebut fasilitas pajak bagi PMA dan PMDN di tiadakan, juga meniadakan pembebasan pajak atas deposito, tabanas, taska.(eb)

Sabtu, 12 November 1983

BANYAK kritik dikemukakan Menteri Keuangan Radius Prawiro ketika ia pekan lalu menyerahkan tiga naskah Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai perpajakan kepada DPR. Kata Menteri, sistem perpajakan yang kini berlaku ternyata "sangat rumit dan sukar dipahami, baik oleh pemungut maupun pembayar pajak." Bahkan tingginya tarif Pajak Pendapatan (PPd) perorangan, antara 10% dan 50%, malah menimbulkan rangsangan besar untuk ...

Berita Lainnya