Rp 15 yang mengancam

Puluhan pabrik rokok k-1000 di kudus terancam gulung tikar. ketentuan harga eceran baru Rp 15 per batang membuat mereka rugi Rp 4.

Sabtu, 23 April 1994

ADA kejutan kecil buat pecandu rokok kelas bawah. Menurut SK Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.05/1994, harga eceran rokok sigaret kretek tangan (SKT) diturunkan menjadi Rp 15 per batang atau Rp 180 untuk kemasan 12 batang. Buat perusahaan rokok kecil atau K-1000, ketentuan ini justru memprihatinkan. Menurut Amir Anwar, Sekretaris Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), dengan harga eceran baru, produsen merugi Rp 4 per batang: total biaya ...

Berita Lainnya