Pentahapan kembali dengan instruksi

Instruksi presiden tentang pentahapan kembali proyek, melenyapkan keraguan dikalangan kontraktor atau pejabat yang bersangkutan. banyak yang diduga akan terkena, semuanya berjumlah sampai us$ 20 milyar. (eb)

Sabtu, 28 Mei 1983

TAK kurang dari Presiden Soeharto yang pekan lalu mengeluarkan instruksi kepada para menteri Ekuin, gubernur BI, dan beberapa pejabat tinggi lain, agar melanjutkan keputusan kabinet untuk pentahapan kembali (rephasin.) sejumlah proyek di Indonesia. Dikeluarkan pada 14 Mei, Instruksi Presiden bernomor 12 itu merupakan penegasan terhadap pengumuman Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan Ali Wardhana, 6 Mei lalu (TEMPO 21 Mei...

Berita Lainnya