Dilema pedagang buku

Ikapi meminta agar tidak dipungut pajak ppn dari penerbit ke penyalur, karena harga buku bisa naik. (eb)

Sabtu, 16 Juni 1984

BUKU bacaan Anda akan naik sedikitnya 15% bulan Juli nanti, saat Pajak Pertambangan Nilai Barang dan Jasa (PPN) mulai berlaku. Kenaikan itu tak bisa dielakkan lagi, sesudah Menteri Keuangan Radius Prawiro, akhir Mei, menegaskan bahwa penyerahan buku dari percetakan ke penerbit kena PPN 10% dari biaya cetak. Dan penyerahan dari penerbit ke penyalur kena pula PPN 10% dari harga jual buku. Anggota Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi...

Berita Lainnya