Memajaki anggota

Ketentuan direktur jenderal pajak tentang pajak terhadap koperasi. Yang dikenai pajak adalah penghasilan koperasi yang bukan dari anggota. (eb)

Sabtu, 15 Desember 1984

KENDATI Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 sudah berjalan hampir setahun, ketentuan mengenai koperasi sebagai obyek pajak penghasilan (PPh) rupanya belum jelas benar. Misalnya, bulan lalu, Direktur Jenderal Pajak Salamun A.T. masih perlu memberi penjelasan tertulis kepada kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Raya, SoedlbJo, mengenal perlakuan terhadap usaha koperasi. Masalahnya menyangkut pengertian koperasi "dari dan untuk ang...

Berita Lainnya