Ditunggu Beleid Senapas

BKPM mengeluarkan ketentuan baru bahwa perusahaan perorangan dapat mengimpor barang modal tanpa bea masuk dan pajak penjualan. Penyederhanaan prosedur ini untuk mendorong investasi swasta. (eb)

Sabtu, 27 Oktober 1984

USAHA mendorong investasi swasta rupanya dijalankan secara terus-menerus. Pekan lalu, BKPM mengeluarkan lagi sebuah ketentuan baru, yang memberi hak perusahaan tak berbadan hukum menikmati fasilitas penanaman modal. Artinya, impor barang modal dan bahan baku atau penolong yang dilakukan oleh perusahaan perorangan, CV, dan firma tak akan dikenai bea masuk dan pajak penjualan (PPn) impor. Penyederhanaan prosedur, yang dituangkan ...

Berita Lainnya