Menggaet Hong Kong dan Taiwan

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kehakiman & Parpostel memberikan kelonggaran visa bagi kunjungan pemegang di Hong Kong dan paspor Taiwan. Untuk menambah investasi. (eb)

Sabtu, 22 September 1984

PARA pemegang kartu identitas (CI) Hong Kong dan paspor Taiwan mungkin sekarang lebih terangsang bertandang ke Indonesia. Dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Kehakiman dan Menteri Parpostel, yang ditandatangani di Jakarta, pekan lalu, prosedur kunjungan wisata, usaha, dan sosial budaya bagi kedua kelompok itu menjadi jelas. "SKB ini memberi kelonggaran bagi mereka yang hendak berkunjung ke Indonesia," ujar Menteri Parposte...

Berita Lainnya