Indikator

Proses permohonan ijin akan disederhanakan. Pemohon cukup mengisi tiga formulir. (eb)

Sabtu, 1 September 1984

PROSES permohonan izin bagi tenaga kerja asing di Indonesia akan disederhanakan. Menurut Menteri Tenaga Kerja Sudomo, pekan lalu, perusahaan-perusahaan hanya perlu memproses permohonan izin itu di BKPM. Sedangkan departemen-departemen harus mengajukan permohonan langsung kepada menterinya. Sebelum ini, pertama-tama izin diajukan kepada departemen yang bersangkutan, yang kemudian diperlukan rekomendasi menteri tenaga kerja. Menu...

Berita Lainnya