Mengurangi Pusing

Ditjen pajak membebaskan PPH untuk perusahaan Leas Ing. Para pengusaha menjadi lega. Ada harapan diakui sebagai lembaga keuangan. (eb)

Sabtu, 25 Agustus 1984

PARA pengusaha leasing, akhirnya, agak terhindar dari pusing. Surat edaran Direktur Pajak Langsung, Ditjen Pajak, 26 Juli lalu, membebaskan industri jasa ini dari pemotongan pajak penghasilan (PPh), sesuai dengan pasal 23 UU Pajak 1984. Edaran itu dikeluarkan menyusul surat Menteri Keuangan, bulan lalu. Di situ disebutkan "maka kegiatan financial leasing termasuk kegiatan usaha dari lembaga keuangan." Adalah Asosiasi Leasing Indo...

Berita Lainnya