Sekarang Setor Sendiri

Tarif pajak bagi hasil diturunkan. pajak dapat dibayar sesudah perhitungan pajak rampung. (eb)

Sabtu, 9 Juni 1984

KEMUNGKINAN kontraktor minyak bagi-hasil mengutang pajak ditiadakan sama sekali, terutama untuk kontrak bagi-hasil yang ditandatangani dengan Pertamina sesudah I Januari 1984. Dalam surat keputusan Menteri Keuangan Radius Prawiro, akhir bulan lalu itu, juga disebutkan bahwa Pajak Panghasilan (PPh) perusahaan tadi harus dibayar tiap bulan, selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. Tak jelas mengapa pembayaran PPh itu kini harus d...

Berita Lainnya