Memutihkan Tujuh Dosa

Keputusan presiden mengenai pengampunan pajak. para wajib pajak diharuskan memenuhi berbagai prosedur untuk mendapat pengampunan. berbagai pendapat dari para pengusaha tentang pengampunan pajak. (eb)

Sabtu, 28 April 1984

SETELAH dikagetkan dengan undang-undang perpajakan baru, yang semakin luas obyek pajak beserta sanksi pidananya, para wajib pajak boleh menarik napas lega. Sebuah putusan yang ditunggu-tunggu, Rabu pekan lalu, diumumkan Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan, Prof Ali Wardhana: Keputusan Presiden tentang pengampunan pajak. Isinya, tujuh macam jenis kewajiban pajak yang masih belum dibayar oleh para wajib pajak, dari 1983 ke b...

Berita Lainnya