Indikator

Peraturan bagi investor asing yang akan menetap di singapura antara lain diwajibkan mendepositokan Rp 500 juta tanpa bunga kepada pemerintah. (eb)

Sabtu, 3 Maret 1984

INVESTOR asing yang ingin menetap di Singapura kini diwajibkan mendepositokan S$ 1 juta (hampir Rp 500 juta) tanpa bunga kepada pemerintah. Jumlah ini berlaku untuk pemohon dengan keluarganya - maksimum tiga anak di bawah usia 21. Selebihnya harus menyetor tambahan S$ 300.000 per kepala. Bagi investor. baru, jika gagal menanamkan uangnya pada proyek industri yang wajar dalam tempo dua tahun, depositonya masih akan ditahan selama...

Berita Lainnya