Daftar Sana, Daftar Sini

Wajib daftar perusahaan yang tercantum dalam uu no.3/'82 baru dipatuhi 27 ribu pengusaha. padahal surat izin perusahaan (siup) yang dikeluarkan lebih dari 900 ribu. dianggap terlalu memberatkan. (eb)

Sabtu, 21 Desember 1985

MENDIRIKAN perusahaan tidak cukup hanya datang ke kantor notaris. Biasanya jalan perusahaan akan tersendat-sendat, jika urusan dengan departemen teknis yang membawahkan bidang usaha bersangkutan belum kelar. Sekarang, sekalipun usaha itu sudah berjalan, urusan dengan birokrasi belum bisa dianggap selesai, bila mereka belum mendaftarkan diri ke Departemen Perdagangan. Wajib daftar perusahaan itu sesungguhnya sudah harus dilakukan ...

Berita Lainnya