Kelit Koperasi

Koperasi yang bergerak ke luar dari lingkungan anggotanya dikenai pajak, misalnya pinjaman atau menjual barang dan jasa dari luar. (eb)

Sabtu, 10 Agustus 1985

PENGURUS koperasi rupanya masih ada yang belum memahami UU 1983 tentang pajak penghasilan yang sudah dijalankan sejak Januari 1984. Sehingga, akhir Juli lalu, Dirjen Pajak Salamun A.T. masih perlu menjelaskan panjang lebar pada peserta Rapat Anggota Tahunan Induk Koperasi Unit Desa (RAT Inkud) 1985. Pagar wilayah yang terkena pajak, koperasi yang bergerak keluar dari lingkungan anggotanya, misalnya menerima pinjaman uang dan lu...

Berita Lainnya