Go Public Model Baru

Dalam keppres no.5 '85. PMA boleh mamasuki usaha PMDN asal menyertakan koperasi sebagai pemegang 20% saham. Banyak koperasi belum siap masih banyak kelemahan manajemen siap masih terbatas. (eb)

Sabtu, 20 Juli 1985

KOPERASI diberi angin lagi oleh pemerintah. Dalam Daftar Skala Prioritas (DSP) yang disahkan hari Selasa pekan lalu, dengan Keppres No. 5 Tahun 1985, PMA diperbolehkan memasuki bidang usaha PMDN, asal menyertakan koperasi sebagai pemegang 20% saham. Demikian pula dengan PMDN yang hendak memasuki bidang usaha di luar Undang-Undang PMA dan PMDN. "Pemerintah ingin menumbuhkan koperasi sebagai kekuatan ekonomi yang bisa diandalkan...

Berita Lainnya