Denyut di antara ketakutan dan...

Jumlah wajib pajak naik 51%. Terdiri dari pembayar pajak penghasilan (pph) & pembayar pajak kekayaan (pkk). Akan bertambah lagi sampai tgl 30 juni. Formulir seperti akan disederhanakan. (eb)

Sabtu, 27 April 1985

POTENSI pembayar pajak rupanya cukup besar. Dalam tempo kurang dari satu setengah tahun, sejak tiga UU perpajakan baru diperkenalkan Januari 1984, jumlah wajib pajak bertambah dengan 51%: dari 543 ribu jadi 820 ribu. Mereka ini merupakan pembayar Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan, orang pribadi, majikan, serta pembayar Pajak Kekayaan (PKk). Kenaikan wajib pajak sebesar itu merupakan catatan terakhir per 29 Maret 1985, yang diu...

Berita Lainnya