Tka tanpa denda

BKPM dan Depnaker membuat kebijaksanaan baru, tenaga kerja asing yang akan dipakai oleh suatu perusahaan harus ada permohonan izin lama bekerja dan tidak bisa diperpanjang lagi. (eb)

Sabtu, 13 April 1985

KEWAJIBAN perusahaan mengeluarkan biaya untuk pemakaian tenaga kerja asing (TKA) kini dihapuskan. Kebijaksanaan baru yang dicanangkan ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ginandjar Kartasasmita, bulan lalu itu, Senin lalu disetujui Menteri Tenaga Kerja Sudomo. Di mata Ginandjar hal itu untuk merangsang penanaman modal, sedangkan di mata Sudomo, yang pernah menjadi pangkopkamtib itu, masalahnya yakni birokrasi dan pu...

Berita Lainnya