Kali ini untuk petani

Naiknya harga gula bukan hanya disebabkan terkena pajak PPN, tapi karena mata rantai penjualan terlalu panjang. Pemerintah telah berupaya menekan kenaikan harga ini. (eb)

Sabtu, 6 April 1985

GULA naik harganya. Sekarang konsumen harus membelinya antara Rp 600 dan Rp 700 per kg - pukul rata naik 5% dibandingkan sebelumnya. Terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Benar. Namun, kenaikan harganya sesungguhnya tidak harus sebesar itu. Sebab, menurut Darwin Effendi Pohan, kepala Bagian Penyaluran Gula Pasir Bulog, kenaikan harga akibat PPN bertarif 10% itu "Sebenarnya, cuma 0,48% dari harga sebelum April." Maksudnya, harga ...

Berita Lainnya