Imbauan dan ancaman salamun

Para usahawan yang diminta inspeksi pajak untuk menjadi pengusaha kena pajak (pkp) ternyata banyak yang mengulur-ulur waktu. Terkecuali para kontraktor. Mereka akan dikenakan sanksi pidana jika terlambat.(eb)

Sabtu, 2 Februari 1985

MEMINTA usahawan jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) rupanya tidak mudah. Buktinya, Inspeksi Pajak (IP) Bandung Timur, sampai pekan lalu, baru menerima 428 (30%) formulir pengembalian dari 1.451 wajib pajak terdaftar di sana. Padahal, mereka sudah diminta agar secepatnya minta pengukuhan sebagai PKP, mengingat batas waktu 31 Maret sudah dekat. "Mengulur-ulur waktu tampaknya sudah membudaya di masyarakat kita," ujar Eddi Garnadi, kepal...

Berita Lainnya