Tentang pintu pengampunan

AT Salamun, Dirjen Pajak, diwawancarai TEMPO tentang liku-liku pengampunan pajak. (eb)

Sabtu, 5 Januari 1985

PENGAMPUNAN pajak hakikatnya merupakan pengakuan dosa seseorang atau badan usaha tertentu pada pemerintah. Pintu pengampunan dibuka karena wajib pajak, di masa lalu, telah berbuat dosa: menyampaikan laporan pajak secara tidak benar - kurang dari seharusnya. Belakangan, kesempatan itu dibuka pula untuk seseorang atau badan usaha yang sama sekali belum bayar pajak - kendati seharusnya sudah jadi wajib pajak. Kata Dirjen Pajak Sal...

Berita Lainnya