Kehilangan Rp 40 miliar

PT Sucofindo dipersilahkan mencari nasabah di luar proyek- proyek pemerintah. lembaga ini dinilai tak memperlancar ekspor. BPPC pernah memanfaatkan jasanya, dan rugi Rp 12 milyar.

Sabtu, 13 November 1993

KEBOLEHAN profesional PT Sucofindo (Superintending Company of Indonesia) mungkin sudah waktunya diuji. Persero di bawah naungan Departemen Perdagangan, yang bergerak di bidang jasa penilaian mutu, ini sekarang dipersilahkan mencari nasabah di luar proyek-proyek Pemerintah. Padahal, sumber penghasilan utamanya berasal dari jasa menghitung dan membuat laporan bahan-bahan produk ekspor. Dulu, untuk jasa itu, Pemerintah membayar 0,3% dari total nilai...

Berita Lainnya