Indikator

RUU harta tetap sedang digodok, akan mengantikan Pajak Kekayaan (PKK), Pajak Rumah Tangga (PRT) dan Ipeda. Untuk menghindari pemungutan ganda. (eb)

Sabtu, 11 Mei 1985

SEBUAH ketentuan baru perpajakan, RUU Harta Tetap, hari-hari ini sedang digodok. Menurut sebuah sumber di Departemen Keuangan, ketentuan baru itu nantinya akan menggantikan Pajak Kekayaan (jenis pajak pusat) sekaligus Pajak Rumah Tangga dan Ipeda (jenis pajak daerah). RUU Harta Tetap diperlukan guna mencegah wajib pajak terkena pemungutan ganda atas harta mereka: terkena Pajak Kekayaan (PKk) dan Pajak Rumah Tangga (PRT). Kendati...

Berita Lainnya