Permainan camira

Tersangka penyelundupan Holden Camira diadili di pengadilan surabaya. Oknum Bea Cukai ada yang terlibat dan belum diajukan pihak kejaksaan ke pengadilan. (eb)

Sabtu, 16 Februari 1985

PENYELUNDUPAN 300 unit terurai mobil Holden Camira, yang merugikan negara sekitar Rp 1 milyar, sedang diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk itu, kejaksaan menyeret Purnomo dan Zulkarnaen, keduanya dari EMKL, sebagai orang yang didakwa menyelundupkan barang-barang itu untuk PT Indauda, importir, anak perusahaan PT Udatimex. Tapi, upaya kejaksaan memperkarakan kedua orang itu dianggap Pengacara Abdullah Thalib mengandung k...

Berita Lainnya