Indikator

Indonesia memberikan masa bebas visa dua bulan kepada para pengusaha asing dari 29 negara. Untuk menggairahkan modal asing. Lebih jauh, BKPM merencanakan meninjau dsp 1985-1987.

Sabtu, 25 Januari 1986

UNTUK menggairahkan modal asing, pemerintah memberi masa bebas visa dua bulan kepada para pengusaha asing dari 29 negara. Antara lain Jepang, Amerika Serikat, Kanada, dan ASEAN. "Asalkan mereka tinggal di Indonesia selama dua bulan tetapi tidak untuk bekerja," tulis Menteri Kehakiman yang disampaikan kepada BKPM, pekan lalu. Visa itu juga tidak bisa diperpanjang. Lebih jauh, BKPM juga sudah merencanakan untuk meninjau Daftar Skal...

Berita Lainnya